Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Ciri-cirinya
-mudahmemperoleh kredit usaha
-seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
-didirikan dan modali bersama paling sedikit oleh 2 / 3 orang.
-resiko ditanggung bersama. - modal cepat berkembang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar