CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya didirikan dan dimodali oleh beberapa orang yang terdiri atas sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif adalah kelompok orang yang mengelola perusahaan. Sekutu pasif adalah kelompok orang yang tidak mengelola perusahaan, namun menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha.
Ciri-cirinya
- modal dapat dikembangkan.
- pengelolaan perusahaan dilakukan secara profesional.
- biasanya menerapkan spesialisasi.
- pengambilan keputusan lebih baik karena berdasarkan pertimbangan persero aktif.
- modal besar karena didirikan banyak pihak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar