Senin, 23 April 2012

Hukum Perikatan


Nama  : Hendra Eka Rusmedia
NPM    : 23210207
Kelas  : 2EB22 
Tugas 3 no. 1
Aspek Hukum Dalam Ekonomi #  



1.Hukum Perikatan

(-)Pengertian Hukum Perikatan


Pengertian Hukum PerikatanPerikatan dalam bahasa Belanda disebut“ver bintenis Istilah perikatan ini lebihumum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti:hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikatitu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, peristiwa, keadaan.Dengandemikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itudisebut
hubungan hukum

Jadi, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara dua orang atau lebih,yakni pihak yang berhak atas prestasi dan pihak yang wajib memenuhi prestasi, juga sebaliknya.Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksuddengan sistem terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yangdiatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.

Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbullah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan hukum ini yang dinamakan dengan perikatan.

Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.



(-)Dasar Hukum Perikatan


berdasarkan KUH Perdata terdapat 2 sumber adalah sebagai
berikut:
Dasar hukum Pasal 1233 KUHPerdata “ tiap-tiap perikatan dilahirkan karena persetujuan baik karena UU”. Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHPerdataterdapat tiga sumber yaitu

1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian
• Perjajian (kontrak)

• Bukan dari perjanjian (dari undang-undang)
→ Hak dan kewajiban ditentukan oleh undang-undang.
Perikatan yang timbul dari Undang-undang dapat dibagi menjadi
dua, yakni :
a. Perikatan yang terjadi karena undang-undang semata
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
- menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan
(sah atau tidak melanggar hukum)
-bertentangan denan hukum (tidak sah atau melanggar hukum)


(-)Asas Hukum Perikatan


Asas tersebut adalah sebagai berikut:Asas KepercayaanAsas kepercayaan mengandung pengertian bahwa setiap orang yang akanmengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantaramereka dibelakang hari.


Asas Persamaan HukumAsas persamaan hukum mengandung maksud bahwa subjek hukum yangmengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang samadalam hukum. Mereka tidak boleh dibeda-bedakan antara satu sama lainnya,walaupun subjek hukum itu berbeda warna kulit, agama, dan ras.

Asas KesimbanganAsas keseimbangan adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhidan melaksanakan perjanjian. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaandebitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjianitu dengan itikad baik.
Asas Kepastian HukumPerjanjian sebagai figur hukum mengandung kepastian hukum. Kepastian initerungkap dari kekuatan mengikatnya perjanjian, yaitu sebagai undang- undang bagi yang membuatnya.

Asas MoralitasAsas moral ini terikat dalam perikatan wajar, yaitu suatu perbuatan sukarela dariseseorang tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur. Hal ini terlihat dalam zaakwarneming, yaitu seseorang melakukan perbuatan dengan sukarela (moral). Yang bersangkutan mempunyai kewajibanhukum untuk meneruskan dan menyelesaikan perbuatannya. Salah satu faktor yang memberikan motivasi pada yang bersangkutan melakukan perbuatan hukumitu adalah didasarkan pada kesusilaan (moral) sebagai panggilan hati nuraninya.

Asas KepatutanAsas kepatutan tertuang dalam Pasal 1339 KUHPerdata. Asas ini berkaitandengan ketentuan mengenai isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan berdasarkan sifat perjanjiannya.

Asas KebiasaanAsas ini dipandang sebagai bagian dari perjanjian. Suatu perjanjian tidak hanyamengikat untuk apa yang secara tegas diatur, akan tetapi juga hal-hal yangmenurut kebiasaan lazim diikuti.

Asas PerlindunganAsas perlindungan mengandung pengertian bahwa antara debitur dan kreditur harus dilindungi oleh hukum. Namun, yang perlu mendapat perlindungan ituadalah pihak debitur karena pihak ini berada pada posisi yang lemah.Asas-asasinilah yang menjadi dasar pijakan dari para pihak dalam menentukan danmembuat suatu kontrak/perjanjian dalam kegiatan hukum sehari-hari. Dengandemikian dapat dipahami bahwa keseluruhanasas diatas merupakan hal pentingdan mutlak harus diperhatikan bagi pembuat kontrak/perjanjian sehingga tujuan

Asas kebebasan berkontrak
Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para
pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Asas Konsensualisme
Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok.


(-)Wanprestasi Hukum Perikatan


Yaitu prestasi yang tidak dipenuhi, apabila siberhutang tidak melakukan apa yangdijanjikan akan dilakukannya, maka dikatakan bahwa ia melakukan”wanprestasi”.Wanprestasi berasal dari kata Belanda yang berarti ” prestasi buruk” .Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu:
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
2. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak baik atau ada kekeliruan.
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktu (terlambat).
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam perjanjian

Akibat-akibat Wanprestasi
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi)
Meliputi 3 unsur:
1. biaya
2. Rugi
3. Bunga

2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
→ pasal 1247 dan pasal 1248 KUH Perdata.

3. Peralihan resiko
→ Pasal 1237 KUH Perdata.
Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan
salah satu pihak yang menimpa barang yang menjadi objek perjanjian.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar