NPM : 23210207
Kelas : 2EB22
Tugas 3 no. 1
Aspek Hukum Dalam Ekonomi #
1.Hukum Perikatan
(-)Pengertian
Hukum Perikatan
Pengertian Hukum PerikatanPerikatan dalam bahasa
Belanda disebut“ver bintenis Istilah perikatan ini lebihumum dipakai dalam
literatur hukum di Indonesia .
Perikatan dalam hal ini berarti:hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang
yang lain. Hal yang mengikatitu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan,
peristiwa, keadaan.Dengandemikian, perikatan yang terjadi antara orang yang
satu dengan yang lain itudisebut
hubungan hukum
Jadi, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara
dua orang atau lebih,yakni pihak yang berhak atas prestasi dan pihak yang wajib
memenuhi prestasi, juga sebaliknya.Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem
yang terbuka, dan yang dimaksuddengan sistem terbuka adalah setiap orang dapat
mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan
bagaimanapun, baik itu yangdiatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang
disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus
halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam
undang-undang
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di
antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi
dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
Perjanjian adalah peristiwa
di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan
suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbullah suatu peristiwa berupa hubungan
hukum antara kedua belah pihak. Hubungan hukum ini yang dinamakan dengan
perikatan.
Dengan kata lain, hubungan
perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan.
Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan
perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka. Oleh karena itu,
setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.
(-)Dasar
Hukum Perikatan
berdasarkan KUH Perdata terdapat 2 sumber adalah
sebagai
berikut:
Dasar hukum Pasal 1233 KUHPerdata “ tiap-tiap
perikatan dilahirkan karena persetujuan baik karena UU”. Dasar hukum perikatan
berdasarkan KUHPerdataterdapat tiga sumber yaitu
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian
• Perjajian (kontrak)
• Bukan dari perjanjian (dari undang-undang)
→ Hak dan kewajiban ditentukan oleh undang-undang.
Perikatan yang timbul dari Undang-undang dapat
dibagi menjadi
dua, yakni :
a. Perikatan yang terjadi karena undang-undang
semata
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat
perbuatan manusia
- menurut hukum terjadi karena perbuatan yang
diperbolehkan
(sah atau tidak melanggar hukum)
-bertentangan denan hukum (tidak sah atau melanggar
hukum)
(-)Asas
Hukum Perikatan
Asas tersebut adalah sebagai berikut:Asas
KepercayaanAsas kepercayaan mengandung pengertian bahwa setiap orang yang
akanmengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan
diantaramereka dibelakang hari.
Asas Persamaan HukumAsas persamaan hukum mengandung
maksud bahwa subjek hukum yangmengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang samadalam hukum. Mereka tidak boleh dibeda-bedakan antara
satu sama lainnya,walaupun subjek hukum itu berbeda warna kulit, agama, dan
ras.
Asas KesimbanganAsas keseimbangan adalah asas yang
menghendaki kedua belah pihak memenuhidan melaksanakan perjanjian. Kreditur
mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut
pelunasan prestasi melalui kekayaandebitur, namun debitur memikul pula
kewajiban untuk melaksanakan perjanjianitu dengan itikad baik.
Asas Kepastian HukumPerjanjian sebagai figur hukum
mengandung kepastian hukum. Kepastian initerungkap dari kekuatan mengikatnya
perjanjian, yaitu sebagai undang- undang bagi yang membuatnya.
Asas MoralitasAsas moral ini terikat dalam perikatan
wajar, yaitu suatu perbuatan sukarela dariseseorang tidak dapat menuntut hak
baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur. Hal ini terlihat dalam
zaakwarneming, yaitu seseorang melakukan perbuatan dengan sukarela (moral).
Yang bersangkutan mempunyai kewajibanhukum untuk meneruskan dan menyelesaikan
perbuatannya. Salah satu faktor yang memberikan motivasi pada yang bersangkutan
melakukan perbuatan hukumitu adalah didasarkan pada kesusilaan (moral) sebagai
panggilan hati nuraninya.
Asas KepatutanAsas kepatutan tertuang dalam Pasal
1339 KUHPerdata. Asas ini berkaitandengan ketentuan mengenai isi perjanjian
yang diharuskan oleh kepatutan berdasarkan sifat perjanjiannya.
Asas KebiasaanAsas ini dipandang sebagai bagian dari
perjanjian. Suatu perjanjian tidak hanyamengikat untuk apa yang secara tegas
diatur, akan tetapi juga hal-hal yangmenurut kebiasaan lazim diikuti.
Asas PerlindunganAsas perlindungan mengandung
pengertian bahwa antara debitur dan kreditur harus dilindungi oleh hukum.
Namun, yang perlu mendapat perlindungan ituadalah pihak debitur karena pihak
ini berada pada posisi yang lemah.Asas-asasinilah yang menjadi dasar pijakan
dari para pihak dalam menentukan danmembuat suatu kontrak/perjanjian dalam
kegiatan hukum sehari-hari. Dengandemikian dapat dipahami bahwa keseluruhanasas
diatas merupakan hal pentingdan mutlak harus diperhatikan bagi pembuat
kontrak/perjanjian sehingga tujuan
Asas kebebasan berkontrak
Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala
sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para
pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas Konsensualisme
Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata
sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok.
(-)Wanprestasi Hukum Perikatan
Yaitu prestasi yang tidak dipenuhi, apabila
siberhutang tidak melakukan apa yangdijanjikan akan dilakukannya, maka
dikatakan bahwa ia melakukan”wanprestasi”.Wanprestasi berasal dari kata Belanda
yang berarti ” prestasi buruk” .Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu:
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
2. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak baik atau
ada kekeliruan.
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat
waktu (terlambat).
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang
ditentukan dalam perjanjian
Akibat-akibat Wanprestasi
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur
(ganti rugi)
Meliputi 3 unsur:
1. biaya
2. Rugi
3. Bunga
2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
→ pasal 1247 dan pasal 1248 KUH Perdata.
3. Peralihan resiko
→ Pasal 1237 KUH Perdata.
Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika
terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan
salah satu pihak yang menimpa barang yang menjadi
objek perjanjian.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar