Nama : Hendra Eka Rusmedia
NPM : 23210207
Kelas : 2EB22
Tugas umum 3
Aspek Hukum Dalam Ekonomi #
Tuduhan Praktek Dumping yang dilakukan oleh Indonesia : Pada Sengketa Anti-Dumping Produk Kertas dengan Korea Selatan
Indonesia sebagai negara yang
melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami
tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan.
Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi
anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade
Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan
dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp &
Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.
Produk kertas Indonesia yang
dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompok
uncoated paper and paper board used for writing, printing, or other graphic
purpose serta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer
paper.
Indonesia untuk pertama kalinya
memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute Settlement
Mechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama (main complainant) yang merasa
dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara
anggota WTO lain. Indonesia
mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping untuk Korea-Certain
Paper Products.
Indonesia berhasil memenangkan
sengketa anti-dumping ini. Indonesia
telah menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan prinsip-prinsip
multilateralisme sistem perdagangan WTO terutama prinsip transparansi.
Investigasi anti-dumping juga
harus dihentikan jika fakta dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping
dianggap tidak signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor) .Dan jika volume impor
dari suatu produk dumping sangat kecil volume impor kurang dari 3% dari jumlah
ekspor negara tersebut ke negara pengimpor, tapi investigasi juga akan tetap
berlaku jika produk dumping impor dari beberapa negara pengekspor secara
bersamaan diperhitungkan berjumlah 7% atau lebih.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar