Nama : Hendra Eka Rusmedia
NPM : 23210207
Kelas : 2EB22
Tugas 3 no. 2
Aspek Hukum Dalam Ekonomi #
2.Hukum Dagang
(-)Bentuk Badan Usaha
Pengertian Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
*Bentuk-bentuk badan usaha
dilihat dari jumlah pemiliknya
a. Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu perusahaan yang
dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b. Perusahaan Persekutuan
Merupakan suatu perushaan yang
dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu
persekutuan.
*Bentuk badan usaha dilihat drai
status hukumnya
a. Perusahaan berbadan hukum
Merupakan sebuah subjek hukum
yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi
anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai
tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas
pada nilai sahamnya
b. Perusahaan bukan badan hukum
Jenis perusahaan ini kebalikannya
daripada perusahaan berbadan hukum
*Bentuk badan usaha yang dikenal
di lingkungan masyarakat
a. Perusahaan swasta
Merupakan perusahaan yang seluruh
modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, yakni :
- Perusahaan swasta nasional
- Perusahaan swasta asing
- Perusahaan campuran (joint
venture)
b. Perushaan negara
Merupakan prusahaan yang seluruh
atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara, yakni :
- Perusahaan Jawatan (Perjan)
- Perusahaan Umum (Perum)
- Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan ini merupakan
perusahaan swasta yang idirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang
bukan berbadan hukum, seperti perusahaan dagang, jasa, dan industri. Dalam hal
ini kita akan fokuskan untuk perusahaan dagang. Walaupun belum ada yang menentukan
secara resmi cara pendiriannya, namun dalam praktiknya bagi yang ingin
mendirikan perusahaan dagang dapat mengajukan SIU (Surat Izin Usaha) kepada
kantor wilayah perdagangan dan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) kepada Pemerintah
setempat. Kedua surat
izin tersebut menjadi bukti sah menurut hukum bagi pengusaha dagang yang akan
melakukan usahanya.
Perusahaan Persekutuan Bukan
Badan Hukum
Perusahaan ini merupakan
perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha
secara bekerja sama dalam bentuk perdata.
1. Persekutuan Perdata
(Maatschap)
Merupakan suatu perjanjian antara
dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan
dicapai dengan jalan kedua pihak menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
2. Persekutan Firma (Vennoontshaf
Onder Eene Firma)
Pasal yang mengatur tentang ini
adalah Pasal 15, 16 – 35 KUHD. Persekutuan Firma adalah persekutuan yang
didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni
anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya
terhadap orang ketiga (menurut Pasal 16 WvK KUHD). Nama suatu firma biasanya
diambil dari nama bersma pendirinya. Semua orang yang terlibat dalam
persekutuan ini mempunyai tanggung jawab atas semua yang terjadi dalam
persekutuan ini termasuk perjanjian dengan pihak ketiga mengenai usaha dalam
persekutuan ini.
(-)Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu
disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan
badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga
memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu
saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung
jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut
dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan terbatas.
Perusahaan ini tidak
memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero
adalah:
§
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
§
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan yang berupa saham-saham
§
Dipimpin oleh direksi
§
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
§
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
§
Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh
perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
§
PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk.
§
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
§
PT Garuda Indonesia
(Persero)
§
PT Angkasa Pura (Persero)
§
PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
§
PT Tambang Bukit Asam (Persero)
§
PT Aneka Tambang (Persero)
§
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
§
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
§
PT Pos Indonesia (Persero)
§
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
§
PT Adhi Karya (Persero)
§
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
§
PT Perusahaan Perumahan (Persero)
§
PT Waskitha Karya (Persero)
§
PT Telekomunikasi Indonesia
(Persero)
(-)Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut,
yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
*Perorangan, yaitu orang yang
secara sukarela menjadi anggota koperasi;
*Badan hukum koperasi, yaitu
suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi
yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard
Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998),
disebutkan bahwa karateristik
utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha
lain, yaitu anggota koperasi
memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya
anggota koperasi merupakan
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan
secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana
setiap anggota memiliki hak suara
yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan
koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau
SHU) biasanya dihitung
berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya
dengan melakukan pembagian
dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan
yang dilakukan oleh si anggota.
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25
tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan
peran koperasi sebagai berikut:
*Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya;
*Berperan serta secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat
*Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko-gurunya
*Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional,
yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi
Jenis-jenis Koperasi menurut UU
No. 25
Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat
dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi
produsen dan koperasi kredit
(jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan
berdasarkan sektor usahanya.
*Koperasi Simpan Pinjam
*Koperasi Konsumen
*Koperasi Produsen
*Koperasi Pemasaran
*Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Adalah
koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan
pinjaman
Koperasi Konsumen Adalah koperasi
beranggotakan para konsumen dengan
menjalankan kegiatannya jual beli
menjual barang konsumsi
Koperasi Produsen Adalah koperasi
beranggotakan para pengusaha kecil (UKM)
dengan menjalankan kegiatan
pengadaan bahan baku
dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran Koperasi yang
menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa
koperasinya atau anggotanya
Koperasi Jasa Koperasi yang
bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha
yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya
koperasi memerlukan modal. Adapun
modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan
modal pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber
modal sebagai berikut:
*Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah
uang yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk
menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi. Simpanan pokok
jumlahnya sama untuk setiap anggota.
*Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah
simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap
bulan dengan jumlah simpanan yang
sama untuk setiap bulannya. Simpanan
wajib tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota koperasi.
*Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa
Hasil usaha, yang dimaksudkan
untuk pemupukan modal sendiri, pembagian
kepada anggota yang keluar dari
keanggotaan koperasi, dan untuk menutup
kerugian koperasi bila
diperlukan.
*Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau
barang modal yang dapat dinilai dengan
uang yang diterima dari pihak
lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak
mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi
berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
*Anggota dan calon anggota
*Koperasi lainnya dan/atau
anggotanya yang didasari dengan perjanjian
kerjasama antarkoperasi
*Bank dan lembaga keuangan
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perudang-undangan yang
berlaku
*Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang
dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
*Sumber lain yang sah
(-)Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang
tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan
sosial.
Menurut Undang-Undang No. 16
tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan
hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, yakni :
1. yayasan terdiri dari atas kekayaan yang
terpisahkan
2. kekayaan yayasan diperuntukan untuk
mencapai tujuan yayasan
3. yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. yayasan tidak mempunyai anggota
Dalam akta pendirian suatu
yayasan harus memuat hal-hal, seperti :
1. anggaran dasar
2. keterangan-keterangan lain yang dianggap
perlu ( sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai pendiri, pembina,
pengurus, dan pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat, pekerjaan, tempat,
dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan ).
Organ Yayasan
1. Pembina
Adalah organ yayasan yang
mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
Kewenangan pembina :
a. keputusan mengenai perubahan anggaran dasar
yayasan
b. pengangkatan dan pemberhentian anggota
pengurus dan anggota pengawas
c. penetapan kebijakan umum yayasan
berdasarkan anggaran dasar yayasan
d. pengesahan program kerja dan rancangan
anggaran tahunan yayasan
(-)BUMN
Badan usaha milik negara adalah
persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara.
Hal ini diatur dalam
Undang-Undang No.9 Tahun 1969 yang diperbaharui dengan Undang-Undang No.19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Bentuk-bentuk badan usaha milik
negara :
1. Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) atau
Department Agency
Adalah BUMN yang seluruh modalnya
termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang
bersangkutan.
Perjan diatur dalam Peraturan
Pemerintah 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan, setelah Undang-Undang No.19
tahun 2003 setelah 2 tahun harus berubah menjadi Perusahaan Umum atau
Perseroan.
Ciri-ciri pokok :
menjalankan public service atau
pelayanan kepada masyarakat.
merupakan bagian dari departemen
atau direktorat jenderal atau direktorat atau pemerintah daerah tertentu.
mempunyai hubungan hukum publik
pengawasan dilakukan baik secara
hirarki maupun fungsional, seperti bagian-bagian lain dari suatu departemen
atau pemerintah daerah
prinsipnya, pegawai perjan adalah
pegawai negeri sipil, namun ada pula yang berstatus sebagai buruh perusahaan
yang dibayar dengan upah harian atau dengan cara lain.
2. Perusahaan Umum ( PERUM ) atau Public Coorporation
Adalah BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Perum diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, menyebutkan bahwa perum
adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.9
tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki negara, berupa kekayaan negara yang
dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Tujuan perum adalah menyelenggarakan
usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau
jasa yang bermutu tunggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan.
3. Perusahaan Perseroan ( PERSERO )
Adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalm saham yang seluruh atau sebagian
paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia, yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan.
Persero diatur dalam Peraturan
Pemerintah No.12 tahun 1998 diubah dengan Peraturan Pemerintah No.45 tahun
2001.
Tujuan persero adalah menyediakan
barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam
negeri maupun internasional dan memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai
perusahaan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar