Selasa, 24 April 2012

Hukum Dagang


Nama  : Hendra Eka Rusmedia
NPM    : 23210207
Kelas  : 2EB22 
Tugas 3 no. 2
Aspek Hukum Dalam Ekonomi #  



2.Hukum Dagang 

(-)Bentuk Badan Usaha

Pengertian Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha
*Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya
a. Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b. Perusahaan Persekutuan
Merupakan suatu perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu persekutuan.

*Bentuk badan usaha dilihat drai status hukumnya
a. Perusahaan berbadan hukum
Merupakan sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya
b. Perusahaan bukan badan hukum
Jenis perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum

*Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat
a. Perusahaan swasta
Merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, yakni :
- Perusahaan swasta nasional
- Perusahaan swasta asing
- Perusahaan campuran (joint venture)
b. Perushaan negara
Merupakan prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara, yakni :
- Perusahaan Jawatan (Perjan)
- Perusahaan Umum (Perum)
- Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan Perseorangan
Perusahaan ini merupakan perusahaan swasta yang idirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, seperti perusahaan dagang, jasa, dan industri. Dalam hal ini kita akan fokuskan untuk perusahaan dagang. Walaupun belum ada yang menentukan secara resmi cara pendiriannya, namun dalam praktiknya bagi yang ingin mendirikan perusahaan dagang dapat mengajukan SIU (Surat Izin Usaha) kepada kantor wilayah perdagangan dan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) kepada Pemerintah setempat. Kedua surat izin tersebut menjadi bukti sah menurut hukum bagi pengusaha dagang yang akan melakukan usahanya.
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan ini merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk perdata.
1. Persekutuan Perdata (Maatschap)
Merupakan suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua pihak menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.

2. Persekutan Firma (Vennoontshaf Onder Eene Firma)
Pasal yang mengatur tentang ini adalah Pasal 15, 16 – 35 KUHD. Persekutuan Firma adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya terhadap orang ketiga (menurut Pasal 16 WvK KUHD). Nama suatu firma biasanya diambil dari nama bersma pendirinya. Semua orang yang terlibat dalam persekutuan ini mempunyai tanggung jawab atas semua yang terjadi dalam persekutuan ini termasuk perjanjian dengan pihak ketiga mengenai usaha dalam persekutuan ini.


(-)Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
§                    Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
§                    Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
§                    Dipimpin oleh direksi
§                    Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
§                    Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
§                    Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
§                    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
§                    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
§                    PT Garuda Indonesia (Persero)
§                    PT Angkasa Pura (Persero)
§                    PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
§                    PT Tambang Bukit Asam (Persero)
§                    PT Aneka Tambang (Persero)
§                    PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
§                    PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
§                    PT Pos Indonesia (Persero)
§                    PT Kereta Api Indonesia (Persero)
§                    PT Adhi Karya (Persero)
§                    PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
§                    PT Perusahaan Perumahan (Persero)
§                    PT Waskitha Karya (Persero)
§                    PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

(-)Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

*Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;

*Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi
yang memiliki lingkup lebih luas.


Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998),
disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha
lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya
anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana
setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau
SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya
dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan
yang dilakukan oleh si anggota.

Fungsi dan Peran Koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan
peran koperasi sebagai berikut:

*Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;


*Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat

*Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya


*Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional,
yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi

Jenis-jenis Koperasi menurut UU No. 25
Perkoperasian

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi
produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan
berdasarkan sektor usahanya.

*Koperasi Simpan Pinjam

*Koperasi Konsumen

*Koperasi Produsen

*Koperasi Pemasaran

*Koperasi Jasa

Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan
pinjaman

Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan
menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi

Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM)
dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa
koperasinya atau anggotanya

Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Sumber Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya
koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan
modal pinjaman.

modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:

*Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

*Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap
bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan

wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota koperasi.

*Dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa
Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian
kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.

*Hibah

Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan
uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak
mengikat.

adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:

*Anggota dan calon anggota

*Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian
kerjasama antarkoperasi

*Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perudang-undangan yang berlaku

*Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

*Sumber lain yang sah


(-)Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.



Menurut Undang-Undang No. 16 tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, yakni :

1.    yayasan terdiri dari atas kekayaan yang terpisahkan

2.    kekayaan yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan

3.    yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

4.    yayasan tidak mempunyai anggota



Dalam akta pendirian suatu yayasan harus memuat hal-hal, seperti :

1.    anggaran dasar

2.    keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu ( sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat, pekerjaan, tempat, dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan ).



Organ Yayasan

1.    Pembina

Adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.

Kewenangan pembina :

a.    keputusan mengenai perubahan anggaran dasar yayasan

b.    pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas

c.    penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan

d.    pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan


(-)BUMN

Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1969 yang diperbaharui dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Bentuk-bentuk badan usaha milik negara :

1.    Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) atau Department Agency

Adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.

Perjan diatur dalam Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan, setelah Undang-Undang No.19 tahun 2003 setelah 2 tahun harus berubah menjadi Perusahaan Umum atau Perseroan.

Ciri-ciri pokok :

menjalankan public service atau pelayanan kepada masyarakat.
merupakan bagian dari departemen atau direktorat jenderal atau direktorat atau pemerintah daerah tertentu.
mempunyai hubungan hukum publik
pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun fungsional, seperti bagian-bagian lain dari suatu departemen atau pemerintah daerah
prinsipnya, pegawai perjan adalah pegawai negeri sipil, namun ada pula yang berstatus sebagai buruh perusahaan yang dibayar dengan upah harian atau dengan cara lain.
2.    Perusahaan Umum ( PERUM  ) atau Public Coorporation

Adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Perum diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.9 tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki negara, berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

Tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tunggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

3.    Perusahaan Perseroan ( PERSERO )

Adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalm saham yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Persero diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998 diubah dengan Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2001.

Tujuan persero adalah menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun internasional dan memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.


Sumber :

Senin, 23 April 2012

Hukum Perikatan


Nama  : Hendra Eka Rusmedia
NPM    : 23210207
Kelas  : 2EB22 
Tugas 3 no. 1
Aspek Hukum Dalam Ekonomi #  



1.Hukum Perikatan

(-)Pengertian Hukum Perikatan


Pengertian Hukum PerikatanPerikatan dalam bahasa Belanda disebut“ver bintenis Istilah perikatan ini lebihumum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti:hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikatitu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, peristiwa, keadaan.Dengandemikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itudisebut
hubungan hukum

Jadi, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara dua orang atau lebih,yakni pihak yang berhak atas prestasi dan pihak yang wajib memenuhi prestasi, juga sebaliknya.Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksuddengan sistem terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yangdiatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.

Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbullah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan hukum ini yang dinamakan dengan perikatan.

Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.



(-)Dasar Hukum Perikatan


berdasarkan KUH Perdata terdapat 2 sumber adalah sebagai
berikut:
Dasar hukum Pasal 1233 KUHPerdata “ tiap-tiap perikatan dilahirkan karena persetujuan baik karena UU”. Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHPerdataterdapat tiga sumber yaitu

1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian
• Perjajian (kontrak)

• Bukan dari perjanjian (dari undang-undang)
→ Hak dan kewajiban ditentukan oleh undang-undang.
Perikatan yang timbul dari Undang-undang dapat dibagi menjadi
dua, yakni :
a. Perikatan yang terjadi karena undang-undang semata
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
- menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan
(sah atau tidak melanggar hukum)
-bertentangan denan hukum (tidak sah atau melanggar hukum)


(-)Asas Hukum Perikatan


Asas tersebut adalah sebagai berikut:Asas KepercayaanAsas kepercayaan mengandung pengertian bahwa setiap orang yang akanmengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantaramereka dibelakang hari.


Asas Persamaan HukumAsas persamaan hukum mengandung maksud bahwa subjek hukum yangmengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang samadalam hukum. Mereka tidak boleh dibeda-bedakan antara satu sama lainnya,walaupun subjek hukum itu berbeda warna kulit, agama, dan ras.

Asas KesimbanganAsas keseimbangan adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhidan melaksanakan perjanjian. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaandebitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjianitu dengan itikad baik.
Asas Kepastian HukumPerjanjian sebagai figur hukum mengandung kepastian hukum. Kepastian initerungkap dari kekuatan mengikatnya perjanjian, yaitu sebagai undang- undang bagi yang membuatnya.

Asas MoralitasAsas moral ini terikat dalam perikatan wajar, yaitu suatu perbuatan sukarela dariseseorang tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur. Hal ini terlihat dalam zaakwarneming, yaitu seseorang melakukan perbuatan dengan sukarela (moral). Yang bersangkutan mempunyai kewajibanhukum untuk meneruskan dan menyelesaikan perbuatannya. Salah satu faktor yang memberikan motivasi pada yang bersangkutan melakukan perbuatan hukumitu adalah didasarkan pada kesusilaan (moral) sebagai panggilan hati nuraninya.

Asas KepatutanAsas kepatutan tertuang dalam Pasal 1339 KUHPerdata. Asas ini berkaitandengan ketentuan mengenai isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan berdasarkan sifat perjanjiannya.

Asas KebiasaanAsas ini dipandang sebagai bagian dari perjanjian. Suatu perjanjian tidak hanyamengikat untuk apa yang secara tegas diatur, akan tetapi juga hal-hal yangmenurut kebiasaan lazim diikuti.

Asas PerlindunganAsas perlindungan mengandung pengertian bahwa antara debitur dan kreditur harus dilindungi oleh hukum. Namun, yang perlu mendapat perlindungan ituadalah pihak debitur karena pihak ini berada pada posisi yang lemah.Asas-asasinilah yang menjadi dasar pijakan dari para pihak dalam menentukan danmembuat suatu kontrak/perjanjian dalam kegiatan hukum sehari-hari. Dengandemikian dapat dipahami bahwa keseluruhanasas diatas merupakan hal pentingdan mutlak harus diperhatikan bagi pembuat kontrak/perjanjian sehingga tujuan

Asas kebebasan berkontrak
Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para
pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Asas Konsensualisme
Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok.


(-)Wanprestasi Hukum Perikatan


Yaitu prestasi yang tidak dipenuhi, apabila siberhutang tidak melakukan apa yangdijanjikan akan dilakukannya, maka dikatakan bahwa ia melakukan”wanprestasi”.Wanprestasi berasal dari kata Belanda yang berarti ” prestasi buruk” .Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu:
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
2. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak baik atau ada kekeliruan.
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktu (terlambat).
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam perjanjian

Akibat-akibat Wanprestasi
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi)
Meliputi 3 unsur:
1. biaya
2. Rugi
3. Bunga

2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
→ pasal 1247 dan pasal 1248 KUH Perdata.

3. Peralihan resiko
→ Pasal 1237 KUH Perdata.
Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan
salah satu pihak yang menimpa barang yang menjadi objek perjanjian.


Sumber :

Sabtu, 17 Maret 2012

Hukum Waris dalam Hukum Perdata

Nama  : Hendra Eka Rusmedia
NPM    : 23210207
Kelas  : 2EB22 

Tugas umum 2
Aspek Hukum Dalam Ekonomi #  

Hukum Waris dalam Hukum Perdata
Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, dengan perkataan lain mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia beserta akibat-akibatnya bagi ahli waris. Pada azasnya yang dapat diwariskan hanyalah hak-hak dan kewajiban dibidang hukum kekayaan saja, terkecuali hak-hak dan kewajiban dibidang hukum yang tidak dapat diwariskan, seperti perjanjian kerja, hubungan kerja, keanggotaan perseroan dan pemberian kuasa. Adapun hak-hak dan kewajiban dibidang hukum yang dapat diwariskan, yaitu hak dari suami untuk menyangkal keabsahan anak.
Penempatan hukum waris terdapat pada Pasal 528 dan Pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Didalamnya subjek hukum waris terbagi 2 (dua) yakni :
  • Perwaris, yakni yang meninggalkan harta dan diduga meninggal dengan meninggalkan harta.
  • Ahli waris, yakni mereka yang sudah lahir pada saat warisan terbuka, hal ini berdasarkan Pasal 836 KUHPerdata.
Adapun prinsip umum dalam kewarisan perdata antara lain :
  • Pewarisan terjadi karena meninggalnya pewaris dengan sejumlah harta;
  • Hak-hak dan kewajiban dibidang harta kekayaan “beralih” demi hukum. Hal ini berdasarkan Pasal 833 KUHPerdata, yang menimbulkan hak untuk menuntut (Heriditatis Petitio);
  • Yang berhak mewaris menurut UU adalah mereka yang memiliki hubungan darah, hal ini berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata;
  • Harta tidak boleh dibiarkan tidak terbagi; dan
  • Setiap orang cakap untuk mewaris (terkecuali ketentuan pada Pasal 838 KUHPerdata).
KUHPerdata juga mengatur mengenai syarat-syarat pewarisan hukum waris perdata, yang antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Pewaris meninggal dan meninggalkan harta;
  2. Antara pewaris dan ahli waris harus ada hubungan darah. Hal ini untuk maksud mewaris berdasarkan undang-undang;
  3. Ahli waris harus patut mewaris atau cakap mewaris, dan pengecualian terdapat pada ketentuan Pasal 838 KUHPerdata. Pasal tersebut menyatakan, bahwa orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan, ialah :
  • Dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;
  • Dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah    mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
  • Dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya; dan
  • Dia yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.
Dalam KUHPerdata juga diatur mengenai hal dimana terjadi peristiwa yang menyebabkan pewaris dan ahli waris meninggal secara bersama-sama, hal ini disebutkan dalam Pasal 831 KUHPerdata yang menyatakan, bahwa apabila beberapa orang, yang antara seorang dengan yang lainnya ada hubungan pewarisan, meninggal karena suatu kecelakaan yang sama, atau meninggal pada hari yang sama, tanpa diketahui siapa yang meninggal lebih dahulu, maka mereka dianggap meninggal pada saat yang sama, dan terjadi peralihan warisan dan yang seorang kepada yang lainnya. Oleh karenanya, dalam hal ini dapat ditegaskan kembali bahwa jika tidak diketahui siapa yang meninggal terlebih dahulu, maka tidak saling mawaris, akan tetapi harus dibuktikan terlebih dahulu karena bilamana terdapat selisih 1 (satu) detik  maka  dianggap tidak meninggal bersamaan.
Cara-cara mewaris dalam KUHPerdata juga dibagi menjadi beberapa bagian, yakni sebagai berikut :
Mewaris berdasarkan UU (ab intestato)
  • Atas dasar kedudukan sendiri. Dalam hal ini penggolongan ahli waris berdasarkan garis keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam KUHPerdata, antara lain :
  1. Golongan 1, sebagaimana disebutkan pada Pasal 852 sampai Pasal 852a KUHPerdata;
  2. Golongan II, sebagaimana disebutkan pada Pasal 855 KUHPerdata;
  3. Golongan III, sebagaimana disebutkan pada Pasal 850 jo 858 KUHPerdata; dan
  4. Golongan IV, sebagaimana disebutkan pada Pasal 858 sampai dengan Pasal 861 KUHPerdata.
  • Atas dasar penggantian. Dalam hal ini penggantian disyaratkan apabila orang yang digantikan telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris. Adapaun macam-macam penggantian diantaranya adalah :
  1. Dalam garis lengcang ke bawah tanpa batas, sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 842 KUHPerdata;
  2. Dalam garis menyamping, saudara digantikan anak-anaknya sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 844 KUHPerdata; dan
  3. Penggantian dalam garis samping dalam hal ini yang tampil adalah anggota keluarga yang lebih jauh tingkat hubungannya daripada saudara, misalnya paman, bibi atau keponakan.
Dalam waris perdata juga diatur mengenai bagian anak luar kawin yang diakui, hal ini diatur dalam Pasal 862 sampai dengan Pasal 863 KUHPerdata. Bagian Anak Luar Kawin (ALK) diakui dalam KUHPerdata dengan pengaturan sebagai berikut :
-    Bersama golongan 1, maka ALK mendapat 1/3 dari bagian anak sah.
-    Bersama golongan II, maka ALK mendapat ½ dari harta peninggalan.
-    Bersama golongan III, maka ALK mendapat ¾ dari harta peninggalan.
Mewaris berdasarkan testament.
Dalam hal ini testamen merupakan suatu akta yang memuat tentang apa yang dikehendaki terhadap herta setelah pewaris meninggal dunia dan dapat dicabut kembali (pernyataan sepihak), testament ini diatur dalam Pasal 875 KUHPerdata. Adapun unsur-unsur testament antara lain :
-          Akta;
-          Pernyataan kehendak;
-          Apa yang akan terjadi setelah ia meninggal terhadap harta;
-          Dapat dicabut kembali.
Dan testament tersebut memuat hal-hal sebagai berikut,
  • Syarat-syarat dalam membuat testament, yakni antara lain :
  1. Dewasa atau berumur 18 (delapan belas) tahun. (cakap bertindak);
  2. Akal sehat;
  3. Tidak dapat pengampuan;
  4. Tidak ada unsur paksaan, kekhilafan, kekeliruan; dan
  5. Isi harus jelas.
  • Isi testament, yang antara lain memuat:
  1. Erfstelling, terdapat pada Pasal 954 KUHPerdata;
  2. Legaat (berhubungan dengan harta), terdapat pada Pasal 957 KUHPerdata;
  3. Codicil (tidak berhubungan dengan harta).
CONTOH KASUS MASALAH WARISAN ORANG TUA
Pada tahun 1986, ayah saya meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas. Beberapa tahun kemudian, ibu sayajuga meninggal dunia karena sakit keras. Sebelum ibu saya meninggal dunia, ia telah memberikan wasiat agar seluruh harta warisannya dibagi dua; saya dan kakak saya, dibagi dua sama rata. Orang tua saya meninggalkan sebidang tanah dan kebun. Karena saya tidak bisa mengurusi maka harta warisan itu dikelola kakak saya. Saya terkadang mendapat bagian hasil dari pengelolaan tanah tersebut, tetapi juga tidak. Meski demikian saya tidak begitu menuntut. Yang penting, tanah tersebut terawat dengan baik.
Sekitar 2 tahun sepeninggal ibu, ada salah satu tetangga yang menggugat kakak saya ke pengadilan. Isi gugatan tersebut menyatakan bahwa sawah yang kini dikelola kakak saya adalah milik orang tua dia. Katanya, tanah garapan itu bisa ke tangan orang tua saya, sebab tanah itu dulu digadaikan oleh orang tua dia, tetapi ia tidak bisa menebusnya. Hal itu berlangsung bertahun-tahun hingga orang tua dia meninggal dunia, tanah itu masih dikuasai orang tua saya. Itulah alasan versi dia. Akan tetapi saya tidak percaya, sebab saya punya bukti-bukti bahwa tanah itu milik orang tua saya.

Sumber :