Nama Anggota :
- Hendra Eka Rusmedia (23210207)
- Hendra Eka Rusmedia (23210207)
- Eko Dwi Kartiko (22210309)
- Adiman (29210352)
- Suranta Efraim Zhons (26210744)
- Rudi (29210332)
- Reza Yuliansyah (28210978)
Kelas : 4EB22
Kasus Bank Mutiara terhadap Nasabah
SOLO, KOMPAS.com — Bank Mutiara tidak akan membayar
sepeserpun kepada 27 nasabah yang menggugat melalui Pengadilan Negeri Surakarta
ataupun nasabah lainnya dalam kasus pembelian reksadana Antaboga. Bank Mutiara
berpegang pada hasil putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara gugatan Wahyudi
Prasetio terhadap PT Bank Century, Tbk yang kini bernama PT Bank Mutiara, Tbk.
"Kami tidak akan membayar
sepeserpun karena mereka bukan nasabah Bank Century, melainkan PT Antaboga
Delta Securitas Indonesia. Tidak perlu menagih-nagih lagi karena tidak akan
kami bayar. Kami pakai dasar kasus di Surabaya, MA memutuskan Bank Mutiara
tidak perlu membayar gugatan nasabah," papar kuasa hukum Bank Mutiara,
Mahendradatta, di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/11/2012).
Mahendradatta didampingi
Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas. Menurut Mahendradatta, pihaknya
akan mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negara (PN)
Surakarta. Surat permohonan rencananya akan disampaikan hari Senin pekan
depan.
Salah satu nasabah, Sutrisno,
yang tergabung dalam Forum Nasabah Bank Century, mengatakan, pihaknya telah
mengajukan sita eksekusi kepada PN Surakarta karena Bank Mutiara dinilai tidak
beritikad baik memenuhi putusan hukum untuk membayar nasabah. "Soal
nasabah Antaboga yang dikatakan bukan nasabah Century itu lagu lama. Dalam
sidang di Pengadilan Negeri Surakarta itu terbantahkan," tutur
Sutrisno.
Kuasa hukum Forum Nasabah Bank
Century Solo, Herkus Wijayadi, mengatakan, upaya peninjauan kembali tidak
menghalangi sita eksekusi, terlebih hanya surat permohonan penundaan sita
eksekusi. "Apa yang terjadi di Surabaya tidak bisa dijadikan yurisprudensi
untuk kasus nasabah di kota lain karena kasusnya tidak persis sama. Kalau
dikatakan ada nasabah yang tanda tangan perjanjian dengan kop PT Antaboga, di
Solo tidak terjadi demikian dan itu sudah terbukti di pengadilan," ungkap
Herkus.
Pendapat :
Menurut kelompok kami ini merupakan
pelanggaran kode etik dalam akuntansi karena bank mutiara tidak beritikad baik dalam kasus ini maka hak-hak dari nasabah atau
konsumen yang tidak terpenuhi yang disebabkan bank mutiara tidak memenuhi putusan hukum untuk membayar gugatan nasabah. Oleh karena itu banyak nasabah yang dirugikan dalam kasus ini.
Sumber :
SOLO, KOMPAS.com
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/11/29/09175194/Bank.Mutiara.Tolak.Bayar.Nasabah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar