Nama : Hendra Eka Rusmedia
NPM : 23210207
Kelas : 2EB22
Tugas Umum Tulisan Kelompok
Aspek Hukum Dalam Ekonomi #
Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di
atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
- Invensi adalah ide Inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di
bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
- Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam
kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal
dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik),
dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang
dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku
bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong
inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai
gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat
pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang
dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Hukum yang mengatur
Contoh sampul dokumen paten Amerika Serikat
Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara
lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir
semua negara.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya
dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di
beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di
masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat
mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi
akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap
negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.
Subjek yang dapat dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan:
proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software),
teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan
komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus
Sel punca embrionik manusia
(human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software
yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi
praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya
(di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan
subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di
sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di
Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi
yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di
hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial.
Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan
dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan,
namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai
prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman
dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The
American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan
terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum
pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga
sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan
untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun.
Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum
dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran
dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan
mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya
bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau
kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang
diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang
matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik,
dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses
non-biologis atau proses mikro-biologis.
Istilah - Istilah dalam Paten
- Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses,
atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
- Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara
bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau
pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
- Hak yang dimiliki oleh pemegang
Paten
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang
dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa,
menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan
produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten
untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf
a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat
perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri
setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana
yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan
administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
- Sistem First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang
yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila
semua persyaratannya dipenuhi.
- Kapan sebaiknya permohonan
Paten diajukan ?
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem
Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan,
uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan
penemuan tersebut.
- Hal-hal yang sebaiknya
dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan
informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of
the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan.
Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat
perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan
teknologi terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada
ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan
dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri
teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya
diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka
invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari
biaya pengajuan permohonan Paten.
Paten dimohon dengan mengisi permohonan
Paten bertulis di kantor yang berkait. Pemohonan berisi penjelasan bagaimana
cara untuk membuat dan memakai penemuan dan, di bawah beberapa perundangan,
jika tidak jelas, kegunaan penemuan. Permohonan paten juga mungkin harus
terdiri dari "klaim". Klaim menegaskan penemuan dan perwujudan untuk
yang pelamar ingin hak-hak jelas.
Untuk paten untuk diberi, itu akan menerima efek hukum, permohonan jelas
harus memenuhi syarat hukum berhubungan ke patentability. Apabila patent penggunaan sudah berasah,
kebanyakan kantor paten memeriksa permohonan untuk memenuhi dengan
undang-undang Patentability yang relevan. Jika
permohonan tidak memenuhi syarat, penolakan biasanya dikembalikan kepada
pelamar atau agen pematen mereka, yang bisa menanggapi keberatan untuk mencoba
mengatasi mereka dan mendapatkan dana bantuan paten.
Setelah diberi paten, ianya subyek di kebanyakan negara untuk biaya
maintenance, secara umum diperbaharui setiap tahun, AS yang menjadi
pengecualian penting.
Dalam Egbert v. Lippmann,104 U. S. 333 (1881) (the "korset
kasus"), Mahkamah Agung Amerika Serikat memperkokoh keputusan bahwa
seorang penemu yang sudah "benar-benar memikirkan hak-haknya selama
sebelas tahun" dengan tidak melamar paten tidak bisa mendapatkan sesuatu
paten pada waktu itu. Keputusan ini ditetapkan sebagai aturan 35. yang
menghalang seorang penemu dari mendapatkan paten jika penemuan sudah di guna
oleh publik selama lebih dari satu tahun sebelum memohon paten.
Syarat hasil temuan yang akan dipatenkan di Indonesia adalah baru (belum
pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga
sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan
untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun.
Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum
dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran
dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan
mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya
bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau
kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang
diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang
matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad
renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali
proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
Contoh Kasus Hak Petan
LONDON. Perusahaan telekomunikasi Inggris
British telecoms firm (BT), menggugat Google Inc karena dianggap mencuri enam
paten miliknya. Gugatan BT terpusat pada teknologi yang dikembangkan Google
yaitu sistem Android dan sistem mesin pencarian.
"Kami menempuh jalur hukum untuk
melawan Google dengan menyerahkan gugatan kepada Pengadilan Distrik Delaware
karena pencurian paten," demikian pernyataan BT.
Gugatan, dilayangkan demi melindungi
investasi BT dalam hak kekayaan intelektual dan inovasinya. “Gugatan ini penuh
pertimbangan dan kami yakin ada kasus pencurian paten yang kuat," lanjut
manajemen BT.
Langkah yang ditempuh BT memperpanjang
sejumlah gugatan pada Android di antaranya berasal dari Apple, Microsoft,
Oracle dan beberapa perusahaan lain.
BT mengklaim selama dua dekade terakhir
telah melakukan investasi besar dalam bidang teknologi telepon genggam serta
layanan terkait. Hingga saat ini BT mengaku memiliki 5.600 paten maupun yang
sedang dalam pengajuan hak paten.
Beberapa paten yang menurut BT telah
diambil Google adalah sistem Android, situs jejaring sosial Google+, buku
internet, peta, Gmail, sistem manajemen iklan Double-click maupun program
pendaftaran iklan Adwords dan layanan lainnya.
Perebutan pangsa pasar
Enam paten yang dimaksud mencakup layanan
berdasarkan lokasi, navigasi dan informasi terarah, serta akses yang bisa
disesuaikan secara pribadi untuk layanan dan konten.
Salah satu contoh pencurian paten yang
dimaksud BT adalah kemampuan Android untuk mengunduh musik jika sebuah telepon
pintar terhubung dengan jaringan internet tanpa kabel atau wifi, tapi bisa
mencegah pengunduhan musik jika hanya terhubung melalui 3G.
Contoh lainnya adalah kemampuan peta
Google untuk memberi informasi yang berbeda sesuai dengan level pembesaran (zoom)
yang berbeda pula. Google sudah mengeluarkan pernyataan untuk menghadapi
gugatan yang diajukan BT.
"Kami yakin gugatan ini tidak akan
membawa hasil dan kami akan mempertahankan dengan penuh semangat," tegas
seorang juru bicara Google.
Para ahli hukum menilai layanan Google
yang berkembang secara luas dan pesat dengan menggunakan beragam teknologi
membuat gugatan-gugatan hukum atas paten tidak bisa dihindari.
"Inti masalahnya adalah perebutan
pangsa pasar," ungkap Vicki Salmon, Ketua Institut Hak Paten Tercatat di
Inggris.
Menurutnya, dalam situasi itu, BT mungkin
sudah memberikan lisensi teknologinya kepada beberapa pihak namun belum
mendapatkan royalti yang diinginkan.
Di masa lalu, gugatan hukum hak paten BT
tidak terlalu berhasil. Pada 2002, pengadilan di Amerika Serikat menolak
gugatan hukum atas Prodigy Communications, yang menurut BT mengambil paten
dalam hyperlinks internet.
Gugatan diyakini akan mental, apalagi
setelah ada rencana pengambilalihan Motorola Mobility yang semakin membesarkan
Google. Perusahaan berpotensi menggenggam 17.000 paten milik Motorola.
Dengan demikian terbuka pula kemungkinan
gugatan balik dari Google jika bisa menemukan fakta bahwa BT mengambil hak
paten milik Motorola.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Paten
http://internasional.kontan.co.id/news/waduh-hak-paten-android-digugat-perusahaan-inggris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar