Jumat, 14 Desember 2012

Jelaskan dengan contoh penalaran induktif


Nama  : Hendra Eka Rusmedia
NPM    : 23210207
Kelas  : 3EB22 

Tugas 2
Bahasa Indonesia 2 #


Jelaskan dengan contoh penalaran induktif

PENALARAN INDUKTIF

Penalaran induktif adalah cara berpikir dengan menarik kesimpulan umum dari pengamatan atas gejala-gejala yang bersifat khusus. Misalnya pada pengamatan atas logam besi, alumunium, tembaga dan sebagainya. Jika dipanasi ternyata menunjukkan bertambah panjang. Dari sini dapat disimpulkan secara umum bahwa logam jika dipanaskan akan bertambah panjang. Biasanya penalaran induktif ini disusun berdasarkan pengetahuan yang dianut oleh penganut empirisme.

Contoh penalaran induktif adalah :
kerbau punya mata. anjing punya mata. kucing punya mata:. setiap hewan punya mata.

penalaran induktif membutuhkan banyak sampel untuk mempertinggi tingkat ketelitian premis yang diangkat. untuk itu penalaran induktif erat dengan pengumpulan data dan statistik.

Induktif terbagi 3 macam,yaitu:

A. Generalisasi 

Pada generalisasi tersebut,peristiwa yang kita kemukakan harus memadai agar yang kita tarik adalah kesimpulan yang terpercaya suatu kebenarannya.

Generalisasi adalah proses berpikir yang bertujuan menarik kesimpluan umum dari berbagai kalimat khusus. Jenis-jenis penalaran induktif adalah :

Contoh:
Ade adalah tentara yang mempunyai tubuh gagah
Bari adalah tentara yang mempunyai tubuh gagah
Generalisasi: semua tentara mempunyai tubuh gagah

Generalisasi mencakup ciri-ciri esensial, bukan rincian. Dalam pengembangan karangan, generalisasi dibuktikan dengan fakta.Generalisasi adalah suatu proses penalaran yang bertolak dari sejumlah fenomena individual menuju kesimpulan umum yang mengikat seluruh fenomena sejenis dengan fenomena individual yang diselidiki.

1.Generalisasi Sempurna adalah generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan diselidiki semua,

Contoh:
-Semua bulan masehi mempunyai hari tidak lebih dari 31 hari.

2.Generalisasi tidak sempurna adalah merupakan generalisasi dimana kesimpulan diambil dari sebagian fenomena yang diselidiki diterapkan juga untuk semua fenomena yang belum diselidiki.

Contoh:
-Setelah kita menyelidiki sebagian bangsa Indonesia adalah menusia yang suka bergotong-royong
-Prosedur pengujian generalisasi tidak sempurna.

Generalisasi juga bisa dibedakan dari segi bentuknya ada 2, yaitu : loncatan induktif dan yang bukan loncatan induktif. (Gorys Keraf, 1994 : 44-45)




1. Loncatan Induktif

Generalisasi yang bersifat loncatan induktif tetap bertolak dari beberapa fakta, namun fakta yang digunakan belum mencerminkan seluruh fenomena yang ada. Fakta-fakta tersebut atau proposisi yang digunakan itu kemudian dianggap sudah mewakili seluruh persoalan yang diajukan.

Contoh : Sisa suka berenang.Deni juga suka berenang.Reni suka main bola.Teti suka main bulutangkis.Dapat disimpulkan bahwa anak-anak komplek bahari suka olahraga.

2. Tanpa Loncatan Induktif

Sebuah generalisasi bila fakta-fakta yang diberikan cukup banyak dan menyakinkan, sehingga tidak terdapat peluang untuk menyerang kembali. Misalnya, untuk menyelidiki bagaimana sifat-sifat orang Indonesia pada umumnya, diperlukan ratusan fenomena untuk menyimpulkannya.

Contoh: Rika suka bermain bola basket.Rino juga suka bermain bola basket.Tino suka bermain sepak bola.Jadi dapat disimpulkan ke tiga anak tersebut menyukai permainan bola.

B. Analogi

Dalam analogi, kita membandingkan dua macam hal.Dalam penalaran ini kita hanya memperhatikan persamaannya,tanpa memperhatikan perbedaannya.Jadi,kesimpulan yang didapat didasarkan pada persamaan diantara dua hal yang berbeda.
proses penalaran untuk menarik kesimpulan/referensi tentang kebenaran suatu gejala khusus berdasarkan kebenaran suatu gejala khusus lain yang memiliki sifat-sifat esensial penting yang bersamaan.

Tujuan dari penalaran secara analogi yakni ;
~ Analogi dilakukan untuk meramalkan kesamaan.
~ Analogi dilakukan untuk menyingkap kekeliruan.
~ Analogi dilakukan untuk menyusun klasifikasi.

Contoh : Para atlet memiliki latihan fisik yang keras guna membentuk otot-otot yang kuat dan lentur. Demikian juga dengan tentara, mereka memerlukan fisik yang kuat untuk melindungi masyarakat. Keduanya juga membutuhkan mental yang teguh untuk bertanding ataupun melawan musuh-musuh di lapangan. Oleh karena itu, untuk menjadi atlet dan tentara harus memiliki fisik dan mental yang kuat.

C. Kausal

Hubungan kausal adalah penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling  berhubungan.

Dengan menghubungkan fakta yang satu dengan fakta yang lainnya.ampai pada kesimpulan yang menjadi sebab dari fakta itu.atau dpat juga kita sampai pada akibat dari fakta itu.Dalam kaitannya dengan hubungan kausal ini, tiga hubungan antar masalah yaitu sebagai berikut:

1) Sebab akibat

Sebab akibat ini berpola A menyebabkan B. Disamping ini pola seperti ini juga dapat menyebabkan B, C, D dan seterusnya. Jadi, efek dari suatu peristiwa yang dianggap penyebab kadang-kadang lebih dari satu. Dalam kaitannya dengan hubungan kausal ini, diperlukan kemampuan penalaran seseorang untuk mendapatkan simpulan penalaran. Hal ini akan terlihat pada suatu penyebab yang tidak jelas terhadap suatu akibat yang nyata.

2) Akibat sebab

Akibat sebab ini dapat kita lihat pada peristiwa seseorang yang pergi ke dokter. Kedokter merupakan akibat dan sakit merupakan sebab. Jadi hampir mirip dengan entimen. Akan tetapi dalam penalaran jenis akibat sebab ini, Peristiwa sebab merupaka simpulan.

3) Akibat-akibat

Akibat-akibat adalah suatu penalaran yang menyiratkan penyebabnya. Peristiwa “akibat” langsung disimpulkan pada suatu akibat yang lain.

Contoh:

* Para atlet memiliki latihan fisik yang keras guna membentuk otot-otot yang kuat dan lentur. Demikian juga dengan tentara, mereka memerlukan fisik yang kuat untuk melindungi masyarakat. Keduanya juga membutuhkan mental yang teguh untuk bertanding ataupun melawan musuh-musuh di lapangan. Oleh karena itu, untuk menjadi atlet dan tentara harus memiliki fisik dan mental yang kuat.

*Ketika pulang dari pasar, Ibu Sonya melihat tanah di halamannya becek, ibu langsung menyimpulkan bahwa kain jemuran di belakang rumahnya pasti basah. Dalam kasus itu penyebabnya tidak ditampilkan yaitu hari hujan.

sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/definisi-penalaran-induktif-dan-contohnya/

Minggu, 04 November 2012

Contoh Kalimat Silogisme Kategorial

Nama  : Hendra Eka Rusmedia
NPM    : 23210207
Kelas  : 3EB22 

Tulisan 1
Bahasa Indonesia 2 #


Contoh Kalimat Silogisme Kategorial

* Semua makhluk mamalia pasti menyusui
kucing adalah hewan mamalia
kucing pasti menyusui
* Semua manusia membutuhkan udara
rio adalah manusia
rio membutuhkan udara
* Semua hewan karnivora pemakan daging
macan adalah hewan karnivora
macan pemakan daging
* Semua alat musik memiliki bunyi
drum adalah alat musik
drum memiliki bunyi
* Semua wasit harus jujur dan adil
anto adalah seorang wasit
anto harus jujur dan adil
* Setiap orang yang suasana hatinya tidak baik pasti rentan dan mudah marah
peter hari ini suasana hatinya tidak baik
peter jadi rentan dan mudah marah
* Setiap menjalankan hidup dengan baik pasti hidup ini indah
ahmad menjalankan hidup dengan baik
ahmad merasa hidup ini indah



Analisa Penalaran Deduktif


Nama  : Hendra Eka Rusmedia
NPM    : 23210207
Kelas  : 3EB22 

Tugas 1
Bahasa Indonesia 2 #


Analisis Penalaran Deduktif


Penalaran deduktif adalah metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
Faktor – faktor penalaran deduktif :
1. Pembentukan Teori
2. Hipotesis
3. Definisi Operasional
4. Instrumen
5. Operasionalisasi




**Variabel pada penalaran deduktif

1. Silogisme Kategorial

Silogisme Kategorial : Silogisme yang terjadi dari tiga proposisi.
Premis umum : Premis Mayor (My)
Premis khusus : Premis Minor (Mn)
Premis simpulan : Premis Kesimpulan (K)
Dalam simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpulan disebut term mayor, dan predikat simpulan disebut term minor.
Premis adalah pernyataan yang mengandung  kebenaran. Premis mayor adalah pernyataan yangberisi pennyataan umum, sedangkan premis minor merupakan berisi penyataan khusus yang merupakan bagian daripremis mayor
Premis umum dan simpulan yang tepat untuk melengkapi silogisme tersebut adalah ...

a. Premis umum: Semua tumbuhan parasit hidup menempel.
Simpulan : Benalu hidup menempel.
b.Premis umum: Semua tumbuhan parasit merugikan inangnya.
Simpulan : Benalu merugikan inangnya.
c.Premis umum: Semua tumbuhan menempel adalah parasit.
Simpulan : Benalu adalah tumbuhan menempel.
d.Premis umum: Semua tumbuhan parasit adalah benalu.
Simpulan : Benalu hidup menempel.
e.Premis umum: Semua tumbuhan menempel adalah benalu.
Simpulan : Benalu tumbuhan menempel


Contoh silogisme

Semua ilmuwan adalah manusia pemikir
Semua ahli filsafat adalah ilmuwan
Semua ahli filsafat adalah manusia pemikir

Semua manusia berakal budi
Semua mahasiswa adalah manusia
Semua mahasiswa berakal budi



Semua mahasiswa yang mengikuti kuliahkurang dari 70% tidak diperkenankanmengiktui ujian
Santi mahasiswa yang mengikuti kuliahkurang dari 70%
Santi tidak diperkenankan mengiktui ujian


Semua penyakit yang disebabkan olehvirus sulit untuk diobati
Flu burung merupakan penyakit yangdisebabkan oleh virus
Flu burung sulit untuk diobati.



2. Silogisme Hipotesis

Silogisme Hipotesis : Silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi konditional hipotesis.

Konditional hipotesis : bila premis minornya membenarkan anteseden, simpulannya membenarkan konsekuen. Bila minornya menolak anteseden, simpulannya juga menolak konsekuen.


My  : Jika tidak ada air, manusia akan mati kehausan.
Mn  : Air tidak ada.
K     : Jadi, manusia akan mati kehausan.

3. Silogisme Alternatif

Silogisme Alternatif : Silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif.

Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Simpulannya akan menolak alternatif yang lain.
Silogisme adalah adalah caraberpikir formal cara mengambil sebuahsimpulan didasarkan atas premis mayordan premis minor. 

My : Dadang berbelok ke kanan atau ke kiri
Mn : Dadang tidak berbelok ke kanan.
K : Jadi, Dadang berbelok ke kiri


4. Entimen

Silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Yang dikemukakan hanya premis minor dan simpulan.
Entimem adalah sebuah silogisme yangsalah satu premsinya dihilangkan.Silogisme seperti ini biasa disebutentimem. Jadi entimem adalah silogismeyang diperpendek.
Anak-anak berusia di atas sebelas tahuntelah mampu berpikir formal  Siswa kelas 6 di Indonesia telah berusia lebih dari sebelas tahunSiswa kelas 6 SD di Indonesia telah mampuberpikir formal

Entimem dengan penghilangan premis mayor
Siswa kelas 6 SD di Indonesia telahberumur di atas sebelas tahun, jadi merekamampu berpikir formal.

Entimem dengan penghilangan premis minor
Anak-anak yang berusia di atas sebelas tahun telah mampu berpikir formal, karena itu siswa kelas 6 SD diIndonesia mampu berpikir formal.



**Contoh Kalimat Deduktif
1. Burung adalah hewan berkaki dua (premis minor)
2. Semua burung bisa terbang (kesimpulan)
3. Burung adalah hewan (premis mayor)

Sumber :



Jumat, 08 Juni 2012

Hak Paten


Nama  : Hendra Eka Rusmedia
NPM    : 23210207
Kelas  : 2EB22 

Tugas Umum Tulisan Kelompok
Aspek Hukum Dalam Ekonomi #  



Hak Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.


Hukum yang mengatur

Contoh sampul dokumen paten Amerika Serikat
Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.


Subjek yang dapat dipatenkan

Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.


Istilah - Istilah dalam Paten
  • Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  • Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
  • Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :

a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

  • Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
  • Sistem First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
  • Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan ?
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
  • Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.

b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.

Paten dimohon dengan mengisi permohonan Paten bertulis di kantor yang berkait. Pemohonan berisi penjelasan bagaimana cara untuk membuat dan memakai penemuan dan, di bawah beberapa perundangan, jika tidak jelas, kegunaan penemuan. Permohonan paten juga mungkin harus terdiri dari "klaim". Klaim menegaskan penemuan dan perwujudan untuk yang pelamar ingin hak-hak jelas.
Untuk paten untuk diberi, itu akan menerima efek hukum, permohonan jelas harus memenuhi syarat hukum berhubungan ke patentability. Apabila patent penggunaan sudah berasah, kebanyakan kantor paten memeriksa permohonan untuk memenuhi dengan undang-undang Patentability yang relevan. Jika permohonan tidak memenuhi syarat, penolakan biasanya dikembalikan kepada pelamar atau agen pematen mereka, yang bisa menanggapi keberatan untuk mencoba mengatasi mereka dan mendapatkan dana bantuan paten.
Setelah diberi paten, ianya subyek di kebanyakan negara untuk biaya maintenance, secara umum diperbaharui setiap tahun, AS yang menjadi pengecualian penting.
Dalam Egbert v. Lippmann,104 U. S. 333 (1881) (the "korset kasus"), Mahkamah Agung Amerika Serikat memperkokoh keputusan bahwa seorang penemu yang sudah "benar-benar memikirkan hak-haknya selama sebelas tahun" dengan tidak melamar paten tidak bisa mendapatkan sesuatu paten pada waktu itu. Keputusan ini ditetapkan sebagai aturan 35. yang menghalang seorang penemu dari mendapatkan paten jika penemuan sudah di guna oleh publik selama lebih dari satu tahun sebelum memohon paten.
Syarat hasil temuan yang akan dipatenkan di Indonesia adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.



Contoh Kasus Hak Petan


LONDON. Perusahaan telekomunikasi Inggris British telecoms firm (BT), menggugat Google Inc karena dianggap mencuri enam paten miliknya. Gugatan BT terpusat pada teknologi yang dikembangkan Google yaitu sistem Android dan sistem mesin pencarian.
"Kami menempuh jalur hukum untuk melawan Google dengan menyerahkan gugatan kepada Pengadilan Distrik Delaware karena pencurian paten," demikian pernyataan BT.
Gugatan, dilayangkan demi melindungi investasi BT dalam hak kekayaan intelektual dan inovasinya. “Gugatan ini penuh pertimbangan dan kami yakin ada kasus pencurian paten yang kuat," lanjut manajemen BT.
Langkah yang ditempuh BT memperpanjang sejumlah gugatan pada Android di antaranya berasal dari Apple, Microsoft, Oracle dan beberapa perusahaan lain.
BT mengklaim selama dua dekade terakhir telah melakukan investasi besar dalam bidang teknologi telepon genggam serta layanan terkait. Hingga saat ini BT mengaku memiliki 5.600 paten maupun yang sedang dalam pengajuan hak paten.
Beberapa paten yang menurut BT telah diambil Google adalah sistem Android, situs jejaring sosial Google+, buku internet, peta, Gmail, sistem manajemen iklan Double-click maupun program pendaftaran iklan Adwords dan layanan lainnya.


Perebutan pangsa pasar

Enam paten yang dimaksud mencakup layanan berdasarkan lokasi, navigasi dan informasi terarah, serta akses yang bisa disesuaikan secara pribadi untuk layanan dan konten.
Salah satu contoh pencurian paten yang dimaksud BT adalah kemampuan Android untuk mengunduh musik jika sebuah telepon pintar terhubung dengan jaringan internet tanpa kabel atau wifi, tapi bisa mencegah pengunduhan musik jika hanya terhubung melalui 3G.

Contoh lainnya adalah kemampuan peta Google untuk memberi informasi yang berbeda sesuai dengan level pembesaran (zoom) yang berbeda pula. Google sudah mengeluarkan pernyataan untuk menghadapi gugatan yang diajukan BT.
"Kami yakin gugatan ini tidak akan membawa hasil dan kami akan mempertahankan dengan penuh semangat," tegas seorang juru bicara Google.
Para ahli hukum menilai layanan Google yang berkembang secara luas dan pesat dengan menggunakan beragam teknologi membuat gugatan-gugatan hukum atas paten tidak bisa dihindari.
"Inti masalahnya adalah perebutan pangsa pasar," ungkap Vicki Salmon, Ketua Institut Hak Paten Tercatat di Inggris.
Menurutnya, dalam situasi itu, BT mungkin sudah memberikan lisensi teknologinya kepada beberapa pihak namun belum mendapatkan royalti yang diinginkan.
Di masa lalu, gugatan hukum hak paten BT tidak terlalu berhasil. Pada 2002, pengadilan di Amerika Serikat menolak gugatan hukum atas Prodigy Communications, yang menurut BT mengambil paten dalam hyperlinks internet.
Gugatan diyakini akan mental, apalagi setelah ada rencana pengambilalihan Motorola Mobility yang semakin membesarkan Google. Perusahaan berpotensi menggenggam 17.000 paten milik Motorola.
Dengan demikian terbuka pula kemungkinan gugatan balik dari Google jika bisa menemukan fakta bahwa BT mengambil hak paten milik Motorola.


Sumber : 

http://id.wikipedia.org/wiki/Paten
http://internasional.kontan.co.id/news/waduh-hak-paten-android-digugat-perusahaan-inggris

Pengertian Konsumen


Nama  : Hendra Eka Rusmedia
NPM    : 23210207
Kelas  : 2EB22 

Tugas Kelompok
Aspek Hukum Dalam Ekonomi #  



Pengertian Konsumen

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan

Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen


Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.

Asas perlindungan konsumen .

Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.

•Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.

•Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.

•Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d.Asas keamanan dan keselamatan konsumen.

•Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.


•Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hokum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan perlindungan konsumen

Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.

• Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
• mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
• Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
• Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
• Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
• Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.


Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak Konsumen adalah :


-Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
-Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
-Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
-Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
-Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
-Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
-Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
-Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
-Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya’

  
Kewajiban konsumen adalah :


-membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
-beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
-membayar dengan nilai tukar yang disepakati
-mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut


Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Hak pelaku usaha adalah :


-hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik;
-hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
-hak untuk rehabilitasi nama baik apbila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


 Kewajiban pelaku usaha adalah :


-beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
-memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
-memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
-menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
-memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
-memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian  dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha

Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-etentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:

-larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
-larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
-larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)


Mari kita bahas satu per satu. Yang pertama ialah larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi. Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

-tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

-tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;

-tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;

-tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;

-tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;

-tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;

-tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;

-tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;

-tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;

-tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Tiap bidang usaha diatur oleh ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah. Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki itikad baik dalam berusaha. Segala janji-janji yang disampaikan kepada konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.

Selain itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut:

(2)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

(3)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

UU PK tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan tercemar. Bila kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut diartikan sebagai berikut:

Rusak: sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi.
Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
Bekas: sudah pernah dipakai.
Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi)

Ternyata cukup sulit untuk membedakan rusak, cacat dan tercemar. Menurut saya rusak berarti benda tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi. Cacat berarti benda tersebut masih dapat digunakan, namun fungsinya sudah berkurang. Sedangkan tercemar berarti pada awalnya benda tersebut baik dan utuh. Namun ada sesuatu diluar benda tersebut yang bersatu dengan benda itu sehingga fungsinya berkurang atau tidak berfungsi lagi.


Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlak (strict liability), tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).

Istilah Product Liability (Tanggung Jawab Produk) baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika Serikat, sehubungan dengan dimulainya produksi bahan makanan secara besar-besaran. Baik kalangan produsen (Producer and manufacture) maupun penjual (seller, distributor) mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian tehadap konsumen.

Produk secara umum diartikan sebagai barang yang secara nyata dapat dilihat, dipegang (tangible goods), baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun dalam kaitan dengan masalah tanggung jawab produser (Product Liability) produk bukan hanya berupa tangible goods tapi juga termasuk yang bersifat intangible seperti listrik, produk alami (mis. Makanan binatang piaraan dengan jenis binatang lain), tulisan (mis. Peta penerbangan yang diproduksi secara masal), atau perlengkapan tetap pada rumah real estate (mis. Rumah). Selanjutnya, termasuk dalam pengertian produk tersebut tidak semata-mata suatu produk yang sudah jadi secara keseluruhan, tapi juga termasuk komponen suku cadang.

Tanggung jawab produk (product liability), menurut Hursh bahwa product liability is the liability of manufacturer, processor or non-manufacturing seller for injury to the person or property of a buyer third party, caused by product which has been sold. Perkins Coie juga menyatakan Product Liability: The liability of the manufacturer or others in the chain of distribution of a product to a person injured by the use of product

Dengan demikian, yang dimaksud dengan product liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan produk tersebut.

Bahkan dilihat dari konvensi tentang product liability di atas, berlakunya konvensi tersebut diperluas terhadap orang/badan yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari produk, termasuk para pengusaha, bengkel dan pergudangan. Demikian juga dengan para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas. Tanggung jawab tersebut sehubungan dengan produk yang cacat sehingga menyebabkan atau turut menyebabkan kerugian bagi pihak lain (konsumen), baik kerugian badaniah, kematian maupun harta benda.


 Sanksi Pelaku Usaha

Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999

tentang Perlindungan Konsumen

Sanksi Perdata :

•Ganti rugi dalam bentuk :

-Pengembalian uang atau
-Penggantian barang atau
-Perawatan kesehatan, dan/atau
-Pemberian santunan

•Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi

Sanksi Administrasi :

maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Sanksi Pidana :

•Kurungan :

Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar -rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b,c, dan e dan Pasal 18

-Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1)huruf d dan f

•Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit  berat, cacat tetap atau kematian

•Hukuman tambahan , antara lain :

-Pengumuman keputusan Hakim
-Pencabuttan izin usaha;
-Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
-Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
-Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .


Sumber:

http://aditnobaka.wordpress.com/2010/10/08/pengertian-konsumen/

https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:V4cU_3d0oZQJ:abing1991.files.wordpress.com/2011/05/makalah-hukum-perlindungan-konsumen-2.docx+asas+dan+tujuan+konsumen&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESg9tFenKmI8r0bxzoxG-OcBfdlHYOS8gTiqDIHq3n1gOusADL4MpKKzK-0jE-OivkNRt2zRWbu2r6V1C0hZXy7hYE5DrXpK1FfgiD9qfrxq7LbVuO5St4pr5E4Ft31W7MRTCQSH&sig=AHIEtbSmSXGIYK81Hp9ADpo0my1IRWPnFw

http://pipp.rembangkab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=63:perlindungan-konsumen&catid=3:newsflash

http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:tE1fvrTeSW8J:www.tunardy.com/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku-usaha-bagian-1/+perbuatan+yang+dilarang+bagi+pelaku+usaha&cd=5&hl=id&ct=clnk&gl=id

http://novianichsanudin.blogspot.com/2011/03/tanggung-jawab-pelaku-usaha.html

https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:iKhGZaPDN_oJ:amalmey.files.wordpress.com/2011/10/perlindungan-konsumen2.doc+sanksi+pelaku+usaha+konsumen&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESgChXtwe0e0d-xlN48qTqQj2KKE1jgEWPHwQf4Kj4E2sd7Yo_OOoOslUB5n4a4P8eX24WTz5lvVN5LFqzKX9LBGH9oi1Uw_p5VPkPymimc2f_k91JBwTysux6CccOwQCM63IDeC&sig=AHIEtbQ_lpd0_Q5M85QBVcy3b_3Cf0XXxg